oleh

Bupati Waykanan Paparkan Revisi RTRW 2026–2046, Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Waykanan – Pemerintah Kabupaten Waykanan terus mematangkan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Waykanan Tahun 2026–2046 sebagai pedoman pembangunan daerah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Waykanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., saat memaparkan materi dalam forum pembahasan lintas sektor revisi RTRW, Senin (17/05/2026).

Dalam paparannya, Bupati Waykanan, Ayu Asalasiyah, menjelaskan Kabupaten Waykanan memiliki luas wilayah 3.522,11 kilometer persegi yang terdiri atas 15 kecamatan dan 227 kampung, dengan jumlah penduduk mencapai 495.058 jiwa. Secara geografis, Waykanan berada pada posisi strategis karena berbatasan langsung dengan sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung maupun Provinsi Sumatera Selatan.

Menurutnya, sektor unggulan Kabupaten Waykanan meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, industri, dan pariwisata. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Waykanan tercatat mencapai lebih dari Rp21 triliun, dengan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penyumbang terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan proses penyusunan revisi RTRW yang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari konsultasi publik, pembahasan Forum Penataan Ruang, kesepakatan substansi bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga pembahasan lintas sektor bersama kementerian dan lembaga terkait.

Dalam revisi RTRW tersebut, Pemerintah Kabupaten Waykanan tetap memperhatikan keberlanjutan kawasan hutan sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Total kawasan hutan yang dipertahankan mencapai 79.524 hektare, terdiri atas hutan lindung, hutan produksi tetap, dan kawasan suaka margasatwa.

Selain itu, pemerintah daerah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 27.250,08 hektare sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Waykanan juga merencanakan pengembangan kawasan peruntukan industri seluas 5.089,91 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi dengan tetap memperhatikan kesesuaian tata ruang serta kelestarian lingkungan.

Revisi RTRW diarahkan untuk mewujudkan Waykanan sebagai pusat pertumbuhan yang mandiri, terpadu, dan berkelanjutan melalui penguatan sektor pertanian, perikanan, industri hijau, pariwisata, pengembangan konektivitas wilayah, serta pelestarian lingkungan dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

“Revisi RTRW ini tidak hanya menjadi pedoman pembangunan daerah, tetapi juga sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, investasi, serta pelestarian lingkungan hidup,” ujar Bupati Waykanan, Ayu Asalasiyah.

Ia berharap seluruh substansi revisi RTRW dapat selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Lampung sehingga mampu mendukung pengembangan kawasan strategis, memperkuat sektor pertanian dan industri, serta meningkatkan konektivitas wilayah.

“Pemerintah Kabupaten Waykanan siap menindaklanjuti berbagai masukan dari kementerian dan lembaga terkait agar dokumen RTRW yang disusun benar-benar berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Waykanan juga menegaskan komitmennya untuk mengintegrasikan seluruh masukan dari forum lintas sektor ke dalam revisi RTRW Kabupaten Waykanan Tahun 2026–2046 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *