oleh

Bupati Waykanan Paparkan Revisi RTRW di Forum Nasional

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Waykanan menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW dan RDTR di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam forum tersebut, Bupati Waykanan memaparkan revisi RTRW 2026–2046 sebagai upaya mewujudkan penataan ruang yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Waykanan memiliki luas wilayah 3.522,11 kilometer persegi dengan 15 kecamatan dan 227 kampung. Revisi RTRW disusun melalui berbagai tahapan, mulai dari konsultasi publik, pembahasan lintas sektor, validasi KLHS hingga sinkronisasi bersama kementerian.

Pemerintah Kabupaten Waykanan juga menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 27.250 hektare, menjaga kawasan hutan seluas 79.524 hektare, serta menyiapkan kawasan industri untuk mendorong investasi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Bupati Waykanan menegaskan revisi RTRW menjadi pedoman pembangunan daerah sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, investasi, dan pelestarian lingkungan menuju Indonesia Emas 2045.

Penulis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *