oleh

Bupati Waykanan Tuntaskan Verifikasi Revisi RTRW dan RDTR

WAYKANAN – Pemerintah Kabupaten Waykanan melanjutkan tahapan penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Kegiatan yang dihadiri Bupati Waykanan bersama jajaran OPD tersebut menjadi bagian dari sinkronisasi pemanfaatan ruang agar penyusunan RTRW berjalan sesuai ketentuan serta selaras dengan kebijakan tata ruang nasional.

Verifikasi ini juga menjadi dasar penerbitan Persetujuan Substansi sebelum dokumen RTRW dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Waykanan menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mewujudkan penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi pembangunan maupun investasi.

Melalui proses tersebut diharapkan revisi RTRW dan penyusunan RDTR dapat menjadi landasan pengembangan wilayah, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan daerah.

Penulis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *