oleh

Bupati Waykanan Sampaikan Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD

Waykanan – Pemerintah Kabupaten Waykanan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Waykanan yang digelar di Ruang Buway Bahuga DPRD Waykanan, Senin (15/6/2026).

Ketiga Raperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Waykanan Tahun 2025–2045, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Rapat paripurna dihadiri Bupati Waykanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Waykanan, Ayu Asalasiyah, mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan daerah.

“Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam mendorong pembangunan di Bumi Ramik Ragom,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang memuat laporan keuangan daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Waykanan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-16 secara berturut-turut.

Dari sisi keuangan daerah, pendapatan Kabupaten Waykanan pada 2025 tercatat sebesar Rp1,32 triliun, dengan realisasi belanja mencapai Rp1,34 triliun. Pembiayaan netto sebesar Rp68,13 miliar, SiLPA akhir tahun Rp50,94 miliar, total aset daerah Rp2,77 triliun, kewajiban Rp30,49 miliar, dan ekuitas mencapai Rp2,74 triliun.

Selain laporan pertanggungjawaban APBD, Bupati Waykanan, Ayu Asalasiyah, juga memaparkan Raperda RTRW Tahun 2025–2045 sebagai pedoman pembangunan daerah dalam dua dekade mendatang.

Menurutnya, tata ruang menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Penyusunan RTRW tersebut telah melalui kajian komprehensif, diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Lampung, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Bahkan pada Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Waykanan telah melaksanakan rapat lintas sektor bersama kementerian dan lembaga terkait guna memperoleh persetujuan substansi.

Sementara itu, Raperda LP2B disusun sebagai landasan hukum dalam melindungi lahan pertanian produktif guna memperkuat ketahanan pangan daerah di tengah pesatnya perkembangan pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Waykanan berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga ketiga Raperda tersebut segera disahkan dan diimplementasikan sebagai dasar penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penulis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *