WAYKANAN — Sengketa lahan seluas sekitar 240 hektare antara Almi bergelar Tuan Hop dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Di tengah gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan kerugian Rp6 miliar, perusahaan menyatakan areal perkebunan tebu yang dikelolanya masuk dalam cakupan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Kuasa hukum PT PSMI, Fery Soneri, S.H., M.H., menegaskan nilai Rp6 miliar yang diajukan penggugat masih berupa klaim dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.
“Terhadap gugatan dengan nilai Rp6 miliar tersebut, tanggapan kami selaku kuasa hukum tergugat adalah bahwa nilai tersebut merupakan klaim kerugian dari pihak penggugat. Kebenaran dan dasar perhitungan nilai kerugian tersebut akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan,” ujar Fery.
Menurut dia, majelis hakim akan memeriksa dalil, bukti, serta argumentasi hukum yang disampaikan masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan.
“Proses persidangan masih berlangsung. Oleh karena itu, kita menunggu proses pembuktian dan putusan majelis hakim yang memeriksa perkara untuk mengetahui apakah klaim kerugian tersebut dapat dibuktikan atau tidak,” katanya.
PSMI Soroti Keberadaan Posko
Selain mempersoalkan nilai gugatan, PT PSMI menyoroti keberadaan posko yang disebut didirikan pihak penggugat bersama keluarganya di area sengketa. Perusahaan menyatakan aktivitas tersebut disertai pembatasan terhadap kegiatan operasional perkebunan.
Namun, keterangan mengenai pendirian posko dan pembatasan operasional itu berasal dari pihak perusahaan. Tanggapan Almi maupun kuasa hukumnya belum diperoleh sehingga alasan serta dasar tindakan pihak penggugat belum dapat dijelaskan secara berimbang.
PT PSMI meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan menahan diri agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
Sidang Berlanjut 5 November
Perkara bernomor 24/Pdt.G/2026/PN Bbu tersebut diajukan Almi bergelar Tuan Hop, yang mengklaim lahan sekitar 240 hektare itu merupakan milik keluarga besarnya.
Sidang perdana berlangsung pada 20 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Persidangan kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 5 November 2026.
Belum ada putusan pengadilan yang menentukan kebenaran klaim kepemilikan, dasar penguasaan lahan berdasarkan HGU, maupun tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat.
Karena itu, pokok sengketa tersebut masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan bukti dan argumentasi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.






Komentar