oleh

Galang Putra Rahman Raih 40 Suara, Terpilih sebagai Calon Wakil Bupati WaykananGalang Putra Rahman Raih 40 Suara, Terpilih sebagai Calon Wakil Bupati Waykanan

-Way Kanan-159 Dilihat

WAYKANAN — M. Galang Putra Rahman meraih seluruh 40 suara dalam pemilihan calon Wakil Bupati Waykanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030 yang digelar melalui Rapat Paripurna DPRD Waykanan, Kamis (17/9/2026).

Dalam pemungutan suara tersebut, Galang memperoleh 40 suara atau 100 persen dari suara yang digunakan anggota DPRD yang hadir. Sementara calon lainnya, Soni Setiawan, tidak memperoleh suara.

Proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Waykanan dan dipimpin Ketua DPRD Waykanan, Rial Kalbadi, bersama jajaran pimpinan serta anggota dewan.

Setiap surat suara dibacakan satu per satu dalam proses penghitungan. Hasil akhirnya menunjukkan seluruh suara diberikan kepada Galang Putra Rahman.

DPRD Waykanan kemudian menetapkan Galang sebagai calon Wakil Bupati Waykanan terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030.

Meski telah memperoleh keputusan melalui pemilihan di DPRD, Galang belum otomatis menjalankan tugas sebagai wakil bupati. Hasil pemilihan masih harus melalui proses administrasi dan tahapan pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen hasil pemilihan selanjutnya diproses melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku, termasuk penyampaian kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk diteruskan sesuai prosedur hingga tahap pengesahan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pemilihan tersebut menjadi bagian dari proses pengisian jabatan Wakil Bupati Waykanan yang sebelumnya mengalami kekosongan. Dengan hasil 40 suara, Galang memperoleh dukungan penuh dari anggota DPRD yang hadir dan menggunakan hak pilih.

Tahapan berikutnya adalah penyelesaian administrasi sebelum proses pelantikan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Penulis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *