WAYKANAN — DPRD Kabupaten Waykanan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pengesahan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (14/9/2026).
Dalam perubahan APBD 2026, belanja daerah ditetapkan sekitar Rp1,260 triliun atau meningkat sekitar Rp40,63 miliar dibandingkan pagu sebelumnya. Sementara itu, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan anggaran diproyeksikan sebesar Rp1,211 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan direncanakan mencapai Rp50,94 miliar, antara lain bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Adapun pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp1,5 miliar untuk penyertaan modal pemerintah daerah.
Rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum penyampaian Raperda APBD Waykanan Tahun Anggaran 2027 untuk dibahas bersama DPRD.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,429 triliun, sedangkan belanja dan transfer daerah direncanakan sekitar Rp1,432 triliun.
Penerimaan pembiayaan tahun 2027 direncanakan sebesar Rp5 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,5 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal daerah.
Penyusunan RAPBD 2027 mengacu pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Waykanan pada Agustus 2026.
Bupati Waykanan, Ayu Asalasiyah, menegaskan kebijakan anggaran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan diarahkan pada program prioritas yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Penyusunan anggaran harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan diarahkan untuk membiayai program yang menjadi prioritas serta benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujar Ayu dalam rangkaian pembahasan KUA-PPAS.
Arah kebijakan anggaran 2027 mencakup dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, perlindungan lingkungan, serta penguatan tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Ketua DPRD Waykanan, Rial Kalbadi, menegaskan setiap program yang dimasukkan dalam APBD harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terukur, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian dalam arah kebijakan pembangunan 2027 meliputi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 tercatat sekitar Rp1,260 triliun, sedangkan belanja dan transfer dalam RAPBD 2027 diproyeksikan sekitar Rp1,432 triliun.
Namun, angka RAPBD 2027 tersebut masih merupakan proyeksi yang harus melalui pembahasan dan penetapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sebelum menjadi APBD definitif.






Komentar